Kategori: Berita

  • KPK Geledah 8 Lokasi Kasus BNPB, Uang, Perhiasan, dan 3 Mobil Disita

    KPK Geledah 8 Lokasi Kasus BNPB, Uang, Perhiasan, dan 3 Mobil Disita

    JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

    Penggeledahan berlangsung pada 15–19 Oktober, mencakup rumah, kantor, dan lokasi lain. Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, juga menjadi salah satu sasaran penyidik setempat.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut yang diselidiki.

    “Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil,” ujar Budi menjelaskan hasil penggeledahan itu.

    Barang sitaan akan dianalisis, sementara sejumlah pihak dimintai keterangan untuk memperjelas dugaan korupsi. Penggeledahan ini melanjutkan penyidikan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di BNPB.

    Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pada 2024–2026 BNPB menggunakan penunjukan langsung untuk sejumlah pengadaan kondisi darurat bencana agar respons lebih cepat.

    Metode tersebut ditujukan agar respons bencana berlangsung cepat. Namun, KPK menduga proses penggunaan Dana Siap Pakai melalui Rencana Kebutuhan Komando mengandung konflik kepentingan dan suap.

    Menurut KPK, dana diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB, dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham perusahaan terkait.

    “Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%)” dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar berdasarkan harga saham 13 Oktober 2026, kata Taufik.

    KPK menetapkan Bima, Richard, dan Gabriel sebagai tersangka. OTT mengamankan uang, valuta asing, dan emas Rp5,47 miliar, serta aset kripto Rp1,1 miliar dalam operasi tersebut.

    KPK membuka kemungkinan menjerat korporasi untuk menelusuri aset. “Mungkin penanganan perkara akan berkembang ke arah korporasi,” tegas Taufik; dugaan menunggu pembuktian hukum oleh proses hukum.

  • Dua Kali Mangkir, KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif dalam Kasus Suap Pertanahan

    Dua Kali Mangkir, KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif dalam Kasus Suap Pertanahan

    JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kooperatif setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini.

    Nusron dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Nusron dibutuhkan karena beberapa tersangka dalam perkara tersebut disebut sebagai orang kepercayaannya. Penyidik ingin memperjelas perkara itu lanjut.

    Budi juga menyinggung status Nusron sebagai pejabat publik yang diharapkan memberi contoh dalam menghormati proses hukum. Namun, pemanggilan sebagai saksi bukan berarti seseorang menjadi tersangka.

    “Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini,” kata Budi, Selasa (20/10).

    Penyidik akan menelaah alasan ketidakhadiran Nusron. Pada panggilan Kamis (15/10), ia tidak hadir karena bepergian ke luar negeri, menurut keterangan yang disampaikan sebelumnya saat itu.

    Budi menjelaskan, “Tentu ini juga menjadi bahan pengayaan oleh penyidik, ya, berkaitan dengan aktivitas yang bersangkutan yang tetap dilakukan ketika penyidik sudah jauh-jauh hari sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” katanya.

    KPK menyatakan masih mempertimbangkan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan kedua dan surat perintah membawa terhadap Nusron. Keputusan akan bergantung pada perkembangan penyidikan perkara tersebut.

    “Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” ujarnya.

    KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

    KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.

  • Sistem Antikorupsi Gagal Total? Gerakan Transformasi Indonesia Ajak Publik Bergerak

    Sistem Antikorupsi Gagal Total? Gerakan Transformasi Indonesia Ajak Publik Bergerak

    JAKARTA — Korupsi masih menjadi persoalan serius di Indonesia karena merusak kepercayaan publik, menghambat pembangunan, dan mengancam kesempatan masyarakat memperoleh pelayanan serta kesejahteraan yang lebih baik.

    Berdasarkan Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang diterbitkan Transparency International, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan menempati peringkat ke-109 dari 182 negara yang dinilai. Skor tersebut turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya.

    Di tengah kondisi tersebut, pembenahan sistem pemberantasan korupsi menjadi sorotan melalui forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Transformasi Indonesia: Perbaikan Sistem Pemberantasan Korupsi” yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia (GARANSI).

    Rudi Sembiring Meliala, S.H., M.H., selaku Ketua Umum GARANSI, menyatakan bahwa korupsi di Indonesia telah mengakar dalam, merusak sendi-sendi kehidupan bernegara, dan mengancam masa depan bangsa dengan berulangnya siklus korupsi.

    “Kondisi ini sudah mutlak dan layak disebut sebagai Darurat Korupsi karena unsur-unsurnya telah terpenuhi secara kasat mata,” tandas Rudi, Selasa (20/10/2026).

    FGD ini dirancang sebagai ruang bagi akademisi, praktisi hukum, pemerhati korupsi, dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan kritik serta menawarkan solusi yang terukur dan realistis.

    Kegiatan akan berlangsung pada Minggu, 25 Oktober 2026, pukul 20.00–22.00 WIB melalui Zoom Meeting. Natasya Paruntu akan bertindak sebagai host, sedangkan Rudi Sembiring Meliala, S.Th., M.H., akan menyampaikan pengantar diskusi.

    Pemantik gagasan yang dijadwalkan hadir adalah Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S.; Prof. Dr. Chontina Panjaitan. S.H., M.H., Dr. Fernando Silalahi, S.T., S.H., M.H.; Martin Boiliu, S.H., M.H.; serta Maradona, S.H., M.H.

    Diskusi akan mengangkat pertanyaan mengenai efektivitas sistem yang berjalan dan kebutuhan pembenahan menyeluruh, mulai dari pencegahan, penindakan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban lembaga serta pejabat publik.

    Rudi menambahkan, jika persoalan ini dibiarkan tanpa perubahan mendasar, Indonesia berisiko menghadapi kerusakan moral dan struktural yang berkepanjangan. Risikonya antara lain pemanfaatan sumber daya alam yang tidak menghasilkan kemakmuran merata, kesenjangan sosial dan kemiskinan struktural, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap negara.

    Sebagai wujud tanggung jawab moral dan konstitusional, GARANSI memandang perlu mengambil peran strategis melalui forum dialog publik. Setiap peserta akan mendapat kesempatan menyampaikan ide, gagasan kritis, dan rumusan strategis untuk memperkaya pembahasan serta mendorong langkah pemberantasan korupsi yang berkelanjutan.

    Panitia membatasi peserta sebanyak 100 orang untuk menjaga efektivitas diskusi. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Google Form: https://forms.gle/ospKzh8c2xzRCLLA9.

    Peserta juga dapat bergabung dengan grup WhatsApp FGD Transformasi Indonesia melalui tautan: https://chat.whatsapp.com/KjRavcrgLJx0ci3KVlPZ8j?s=cl&p=a&mlu=4&iam=2. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Sekretariat GARANSI di nomor 0811980366.