Pendidikan publik
- Sekolah Anti-Korupsi
- Pelatihan Hukum untuk Masyarakat
- Seminar dan Lokakarya Nasional
Pendidikan publik, advokasi, riset kebijakan, dan penguatan jaringan untuk mendukung transformasi hukum, demokrasi, dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Rangkaian program disusun dalam bidang yang saling mendukung.
Pelaksanaan program dirancang dalam dua rentang waktu.
Uraian lengkap dari pendahuluan, landasan Anggaran Dasar, strategi, sasaran, jaringan, pendidikan, advokasi, riset, hingga penutup.
Gerakan Transformasi Indonesia (GARANSI) adalah sebuah inisiatif yang bertujuan untuk mendorong perubahan sistemik dalam hukum, demokrasi, dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan semangat reformasi dan keadilan, GARANSI hadir sebagai wadah gerakan masyarakat sipil yang aktif dalam pendidikan, advokasi, dan kajian strategis guna membangun sistem hukum yang lebih transparan dan berkeadilan.
Rancangan program ini disusun untuk memberikan arah yang jelas dalam jangka pendek (2025–2027) dan menengah (2028–2030) untuk mencapai visi transformasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Maksud dari program ini adalah:
Tujuan dari program ini adalah:
Sebagai landasan yang mendasari penyusunan program kerja ini dilakukan dengan memperhatikan bagian dari Anggaran Dasar GARANSI yang berbunyi:
Masyarakat Indonesia yang transformatif, merdeka, bersatu, beradab, dan berketuhanan, yang dipimpin oleh pemerintahan yang bersih, dan bebas dari korupsi, serta mampu membawa keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyatnya, berlandaskan Pancasila dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah cita-cita bersama seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, dibutuhkan transformasi secara terus-menerus. Proses perubahan ini harus disesuaikan dengan penerapan dan penegakan hukum yang kuat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan zaman tanpa melupakan identitas bangsa Indonesia dan nilai-nilai luhur yang telah diwariskan oleh para pendiri negara.
Namun, dalam kenyataannya, bangsa ini tengah dihadapkan pada permasalahan serius. Penyelewengan tugas dan wewenang oleh pejabat pemerintah, rusaknya moral dan etika hukum, serta maraknya korupsi di berbagai instansi/lapisan pemerintahan, membuat negara kian jauh dari cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kondisi ini telah menciptakan preseden buruk bagi bangsa Indonesia, di mana penegakan hukum menjadi lemah dan tidak ditegakkan secara adil (hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah), serta penguasa menggunakan hukum sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan mereka. Akibatnya, citra bangsa Indonesia tercoreng, kehidupan demokrasi terganggu, dan perekonomian semakin memperlebar jurang ketidaksetaraan antara rakyat miskin dan kaya.
Sistem hukum yang buruk, ketidakberesan pemerintahan, serta pengelolaan sumber daya alam yang tidak tepat telah menciptakan kesulitan besar bagi kehidupan rakyat. Banyak jabatan dan kekuasaan yang seharusnya untuk kepentingan rakyat justru menjadi lahan korupsi. Bahkan, sumber daya alam yang seharusnya menjadi berkah bagi negara justru menjadi ajang perebutan di kalangan penguasa, sementara kesejahteraan rakyat terabaikan.
Di tengah situasi ini, Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia hadir untuk memberikan kontribusi terbaik bagi negara dan rakyat Indonesia. Perkumpulan ini dibentuk oleh rakyat yang berjuang untuk mendorong pemerintah dan masyarakat Indonesia menegakkan hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan tekad yang bulat, Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia berkomitmen untuk melakukan transformasi di bidang hukum dan berbagai bidang lainnya. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan kemakmuran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Atas rahmat Allah Yang Maha Esa, Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia, menyatakan diri sebagai Perkumpulan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
Sesuai Pasal 8 Anggaran Dasar, Visi GARANSI adalah: Terwujudnya kesejahteraan rakyat melalui sistem hukum yang kuat dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sesuai Pasal 9 Anggaran Dasar, untuk mewujudkan visi tersebut, GARANSI mengemban misi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain:
Sesuai Pasal 10 Anggaran Dasar, yang menjadi tujuan GARANSI adalah:
Sesuai Pasal 11 Anggaran Dasar, yang menjadi fungsi GARANSI adalah:
Sesuai Pasal 12 Anggaran Dasar, untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Anggaran Dasar, tugas GARANSI adalah:
Dalam melaksanakan program kerja untuk mencapai maksud dan tujuan dari GARANSI maka disusun strategi sebagai berikut:
Melakukan penyadaran kepada seluruh masyarakat dan terhadap pemerintah, terkhusus kepada Kepala Pemerintahan dan pimpinan lembaga transformatif lainnya seperti pimpinan Perguruan Tinggi dan pimpinan lembaga agama, tentang keadaan nyata penegakan hukum dan anti korupsi yang sangat buruk yang sedang terjadi. Keadaan ini dibuktikan dengan hasil penelitian dan kajian ilmiah yang dilakukan oleh GARANSI.
Menyadarkan seluruh elemen bangsa bahwa penegakan hukum yang benar sangat berdampak positif terhadap penguatan perekonomian Indonesia. Demi kesejahteraan rakyat Indonesia dibutuhkan pemerintahan yang baik dan benar serta anti korupsi.
Menyadarkan seluruh elemen bangsa, terkhusus lembaga perguruan tinggi dan lembaga keagamaan yang sesungguhnya memiliki peran sebagai penjaga etik, moral, dan lembaga pendidikan masyarakat, bahwa mereka harus dan wajib berperan aktif menjaga dan meluruskan pemerintah yang selalu cenderung menjadi pemerintahan yang koruptif.
Mengembangkan dan melakukan berbagai upaya pemberdayaan terhadap pimpinan lembaga pemerintah, Perguruan Tinggi, lembaga keagamaan dan lembaga lainnya dalam bidang teknis agar mampu melakukan Transformasi Hukum dan Anti Korupsi di wilayahnya.
Melakukan pemberdayaan bidang teknis terhadap lembaga kemasyarakatan untuk bergerak bersama menjaga dan meluruskan pemerintahan yang ada agar tidak menjadi pemerintah yang menggunakan hukum untuk kepentingannya saja, dan membangun pemerintahan yang anti korupsi.
Melakukan pendampingan terhadap seluruh elemen masyarakat yang menjadi bagian GARANSI dan pemerintah yang bergerak bersama mewujudkan pemerintahan yang baik dan benar.
Melakukan pendampingan terhadap lembaga perguruan tinggi dan lembaga keagamaan lainnya yang memiliki tujuan yang sama.
GARANSI akan dikelola melalui struktur organisasi nasional dengan perwakilan di berbagai daerah guna memastikan implementasi program berjalan efektif. Struktur terdiri dari:
GARANSI akan memperkuat jaringan dengan berbagai pihak guna memperluas dampak gerakan.
GARANSI akan menjalankan program edukasi dan advokasi berbasis data dan riset.
GARANSI akan menjadi pusat kajian hukum dan kebijakan anti-korupsi dengan fokus pada:
Hasil kajian akan digunakan untuk:
GARANSI akan memberikan respons cepat terhadap berbagai kasus hukum dan korupsi melalui:
Contoh aksi yang akan dilakukan:
Program ini dirancang untuk memberikan dampak jangka panjang dalam transformasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan pendekatan pendidikan, advokasi, dan kajian strategis, GARANSI akan menjadi garda terdepan dalam mengawal keadilan dan integritas hukum di Indonesia.
Gerakan Transformasi Indonesia (GARANSI)