Pokok-pokok program kerja · 2025–2030

Program kerja GARANSI

Pendidikan publik, advokasi, riset kebijakan, dan penguatan jaringan untuk mendukung transformasi hukum, demokrasi, dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ilustrasi visualPendidikan publik yang partisipatif dan mudah dipahami.
2025–2030Periode program kerja
2025–2027Jangka pendek
2028–2030Jangka menengah
Fokus program

Tiga bidang kerja utama

Rangkaian program disusun dalam bidang yang saling mendukung.

01

Pendidikan publik

  • Sekolah Anti-Korupsi
  • Pelatihan Hukum untuk Masyarakat
  • Seminar dan Lokakarya Nasional
02

Advokasi

  • Pemantauan kasus korupsi
  • Kampanye publik
  • Upaya hukum termasuk judicial review
03

Riset kebijakan

  • Evaluasi kebijakan anti-korupsi
  • Kajian sistem peradilan dan budaya hukum
  • Rekomendasi kebijakan dan litigasi strategis
Strategi pelaksanaan

Penyadaran, pemberdayaan, dan pendampingan

Pelaksanaan program dirancang dalam dua rentang waktu.

012025–2027Jangka pendek
022028–2030Jangka menengah
Dokumen program kerja

Pokok-pokok program GARANSI

Uraian lengkap dari pendahuluan, landasan Anggaran Dasar, strategi, sasaran, jaringan, pendidikan, advokasi, riset, hingga penutup.

Bagian 01GARANSI 2025–2030

PENDAHULUAN

Gerakan Transformasi Indonesia (GARANSI) adalah sebuah inisiatif yang bertujuan untuk mendorong perubahan sistemik dalam hukum, demokrasi, dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan semangat reformasi dan keadilan, GARANSI hadir sebagai wadah gerakan masyarakat sipil yang aktif dalam pendidikan, advokasi, dan kajian strategis guna membangun sistem hukum yang lebih transparan dan berkeadilan.

Rancangan program ini disusun untuk memberikan arah yang jelas dalam jangka pendek (2025–2027) dan menengah (2028–2030) untuk mencapai visi transformasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Bagian 02GARANSI 2025–2030

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud

Maksud dari program ini adalah:

  • Menguatkan peran masyarakat dalam mendorong transformasi hukum dan sistem pemberantasan korupsi.
  • Membangun ekosistem yang mendorong transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum di Indonesia.
  • Menggalang sinergi antara akademisi, profesional hukum, mahasiswa, ormas, dan aktivis dalam gerakan anti-korupsi.

Tujuan

Tujuan dari program ini adalah:

  • Meningkatkan peran masyarakat untuk melakukan transformasi hukum dan pemberantasan korupsi melalui berbagai kegiatan dan aksi dalam penyadaran, pemberdayaan, pendampingan dan advokasi.
  • Membangun jaringan nasional dan internasional dalam memperkuat aksi kolektif dalam pemberantasan korupsi.
  • Melakukan kajian dan riset strategis guna memberikan rekomendasi kebijakan yang solutif dan aplikatif.
  • Merespons secara aktif kasus-kasus korupsi dan permasalahan hukum di Indonesia melalui pernyataan sikap, diskusi publik, dan aksi nyata.
Bagian 03GARANSI 2025–2030

LANDASAN PROGRAM

Sebagai landasan yang mendasari penyusunan program kerja ini dilakukan dengan memperhatikan bagian dari Anggaran Dasar GARANSI yang berbunyi:

Mukadimah Anggaran Dasar GARANSI

Masyarakat Indonesia yang transformatif, merdeka, bersatu, beradab, dan berketuhanan, yang dipimpin oleh pemerintahan yang bersih, dan bebas dari korupsi, serta mampu membawa keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyatnya, berlandaskan Pancasila dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah cita-cita bersama seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, dibutuhkan transformasi secara terus-menerus. Proses perubahan ini harus disesuaikan dengan penerapan dan penegakan hukum yang kuat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan zaman tanpa melupakan identitas bangsa Indonesia dan nilai-nilai luhur yang telah diwariskan oleh para pendiri negara.
Namun, dalam kenyataannya, bangsa ini tengah dihadapkan pada permasalahan serius. Penyelewengan tugas dan wewenang oleh pejabat pemerintah, rusaknya moral dan etika hukum, serta maraknya korupsi di berbagai instansi/lapisan pemerintahan, membuat negara kian jauh dari cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kondisi ini telah menciptakan preseden buruk bagi bangsa Indonesia, di mana penegakan hukum menjadi lemah dan tidak ditegakkan secara adil (hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah), serta penguasa menggunakan hukum sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan mereka. Akibatnya, citra bangsa Indonesia tercoreng, kehidupan demokrasi terganggu, dan perekonomian semakin memperlebar jurang ketidaksetaraan antara rakyat miskin dan kaya.
Sistem hukum yang buruk, ketidakberesan pemerintahan, serta pengelolaan sumber daya alam yang tidak tepat telah menciptakan kesulitan besar bagi kehidupan rakyat. Banyak jabatan dan kekuasaan yang seharusnya untuk kepentingan rakyat justru menjadi lahan korupsi. Bahkan, sumber daya alam yang seharusnya menjadi berkah bagi negara justru menjadi ajang perebutan di kalangan penguasa, sementara kesejahteraan rakyat terabaikan.
Di tengah situasi ini, Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia hadir untuk memberikan kontribusi terbaik bagi negara dan rakyat Indonesia. Perkumpulan ini dibentuk oleh rakyat yang berjuang untuk mendorong pemerintah dan masyarakat Indonesia menegakkan hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan tekad yang bulat, Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia berkomitmen untuk melakukan transformasi di bidang hukum dan berbagai bidang lainnya. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan kemakmuran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Atas rahmat Allah Yang Maha Esa, Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia, menyatakan diri sebagai Perkumpulan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

Visi

Sesuai Pasal 8 Anggaran Dasar, Visi GARANSI adalah: Terwujudnya kesejahteraan rakyat melalui sistem hukum yang kuat dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Misi

Sesuai Pasal 9 Anggaran Dasar, untuk mewujudkan visi tersebut, GARANSI mengemban misi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain:

  1. Mempertahankan tegaknya hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
  2. Mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik dan benar dan anti korupsi.
  3. Membentuk kader-kader transformasi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, baik, benar dan anti korupsi.
  4. Mentransformasi pemerintahan dan rakyat yang memiliki moralitas dan etika yang baik untuk membangun kehidupan yang sejahtera, adil dan makmur.

Tujuan

Sesuai Pasal 10 Anggaran Dasar, yang menjadi tujuan GARANSI adalah:

  1. Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila serta menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
  2. Berjuang untuk melakukan transformasi di segala bidang terkhusus dalam bidang hukum dan anti korupsi guna mewujudkan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
  3. Menciptakan pemerintahan yang transformatif baik dan benar untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, merata berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mewujudkan kedaulatan rakyat yang transformatif dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi Pancasila, yang menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, hukum dan keadilan.
  5. Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial melalui ekonomi kerakyatan dengan bertumpu pada kekuatan bangsa.

Fungsi GARANSI

Sesuai Pasal 11 Anggaran Dasar, yang menjadi fungsi GARANSI adalah:

  1. Sarana pembentukan dan pembangunan karakter bangsa.
  2. Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajiban melakukan transformasi sebagai warga negara Indonesia.
  3. Menghimpun, merumuskan dan memperjuangkan aspirasi rakyat dalam mewujudkan pemerintah yang bersih, baik, benar dan anti korupsi.
  4. Menghimpun, membangun dan menggerakkan kekuatan rakyat untuk melakukan transformasi, membangun masyarakat Pancasila.
  5. Menghimpun persamaan sikap dan kehendak gerakan rakyat bersama dengan elemen bangsa lainnya untuk mencapai cita-cita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Mempertahankan, mengemban, mengamalkan dan membela Pancasila.
  7. Menyerap, menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat serta meningkatkan kesadaran gerakan transformasi oleh rakyat.
  8. Menyiapkan kader-kader pemimpin gerakan transformasi bangsa.

Tugas GARANSI

Sesuai Pasal 12 Anggaran Dasar, untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Anggaran Dasar, tugas GARANSI adalah:

  1. Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
  2. Memperjuangkan terwujudnya transformasi segala aspek kehidupan yang meliputi ideologi bangsa, ekonomi, sosial budaya, hukum serta pertahanan dan keamanan nasional untuk mewujudkan cita-cita nasional.
  3. Melaksanakan dan mempertahankan Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa.
  4. Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai arah kebijakan gerakan Perkumpulan.
  5. Memperjuangkan kebijakan GARANSI menjadi kebijakan gerakan penyelenggara negara.
  6. Mempersiapkan kader-kader Perkumpulan yang terbaik dalam pengisian jabatan gerakan transformasi dan jabatan publik melalui mekanisme Demokrasi Pancasila dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan.
  7. Mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar terwujud transformasi pemerintahan yang kuat, jujur, bersih dan berwibawa serta bebas dari segala bentuk korupsi, penyelewengan, penyalahgunaan kekuasaan.
Bagian 04GARANSI 2025–2030

STRATEGI

Dalam melaksanakan program kerja untuk mencapai maksud dan tujuan dari GARANSI maka disusun strategi sebagai berikut:

Penyadaran

Melakukan penyadaran kepada seluruh masyarakat dan terhadap pemerintah, terkhusus kepada Kepala Pemerintahan dan pimpinan lembaga transformatif lainnya seperti pimpinan Perguruan Tinggi dan pimpinan lembaga agama, tentang keadaan nyata penegakan hukum dan anti korupsi yang sangat buruk yang sedang terjadi. Keadaan ini dibuktikan dengan hasil penelitian dan kajian ilmiah yang dilakukan oleh GARANSI.

Menyadarkan seluruh elemen bangsa bahwa penegakan hukum yang benar sangat berdampak positif terhadap penguatan perekonomian Indonesia. Demi kesejahteraan rakyat Indonesia dibutuhkan pemerintahan yang baik dan benar serta anti korupsi.

Menyadarkan seluruh elemen bangsa, terkhusus lembaga perguruan tinggi dan lembaga keagamaan yang sesungguhnya memiliki peran sebagai penjaga etik, moral, dan lembaga pendidikan masyarakat, bahwa mereka harus dan wajib berperan aktif menjaga dan meluruskan pemerintah yang selalu cenderung menjadi pemerintahan yang koruptif.

Pemberdayaan

Mengembangkan dan melakukan berbagai upaya pemberdayaan terhadap pimpinan lembaga pemerintah, Perguruan Tinggi, lembaga keagamaan dan lembaga lainnya dalam bidang teknis agar mampu melakukan Transformasi Hukum dan Anti Korupsi di wilayahnya.

Melakukan pemberdayaan bidang teknis terhadap lembaga kemasyarakatan untuk bergerak bersama menjaga dan meluruskan pemerintahan yang ada agar tidak menjadi pemerintah yang menggunakan hukum untuk kepentingannya saja, dan membangun pemerintahan yang anti korupsi.

Pendampingan

Melakukan pendampingan terhadap seluruh elemen masyarakat yang menjadi bagian GARANSI dan pemerintah yang bergerak bersama mewujudkan pemerintahan yang baik dan benar.

Melakukan pendampingan terhadap lembaga perguruan tinggi dan lembaga keagamaan lainnya yang memiliki tujuan yang sama.

Bagian 05GARANSI 2025–2030

SASARAN DAN PENGORGANISASIAN

Sasaran

  • Akademisi dan MahasiswaMendorong terbentuknya lembaga pusat kajian akademis dan riset anti-korupsi di setiap lembaga perguruan tinggi.
  • Organisasi Masyarakat Sipil (Ormas)Berperan dalam mengawal terwujudnya pemerintahan yang baik dan benar dan anti korupsi melalui advokasi dan edukasi publik.
  • Profesional Hukum (Pengacara, Hakim, Jaksa, dan Aparat Hukum)Mengawal proses hukum yang benar, adil dan transparan.
  • Pusat kepemimpinan lembaga agama dan Masyarakat UmumMeningkatkan partisipasi dalam pengawasan dan pemberantasan korupsi.

Pengorganisasian

GARANSI akan dikelola melalui struktur organisasi nasional dengan perwakilan di berbagai daerah guna memastikan implementasi program berjalan efektif. Struktur terdiri dari:

  • Dewan Pimpinan Pusat (tokoh nasional, akademisi, dan praktisi)
  • Dewan Pimpinan Wilayah (tokoh wilayah, akademisi, dan praktisi)
  • Dewan Pimpinan Cabang (tokoh Kota/Kabupaten, akademisi, dan praktisi)
  • Dewan Pimpinan Ranting (tokoh Kecamatan, akademisi, dan praktisi)
  • Dewan Pimpinan Desa (tokoh Kelurahan/Desa, akademisi, dan praktisi)
  • Pengurus Kelompok Kerja, Komisi di segala bidang dan wilayah.
Bagian 06GARANSI 2025–2030

JARINGAN NASIONAL DAN KERJASAMA

GARANSI akan memperkuat jaringan dengan berbagai pihak guna memperluas dampak gerakan.

Jaringan Nasional

  • Kerjasama dengan UniversitasMengembangkan pusat studi hukum dan anti-korupsi.
  • Kerjasama dengan lembaga keagamaanMengembangkan pembentukan mental transformatif dan anti korupsi.
  • Kemitraan dengan Lembaga Hukum dan OrmasMemperkuat advokasi kebijakan.
  • Kolaborasi dengan MediaMeningkatkan eksposur kasus korupsi dan edukasi publik.

Kerjasama Strategis

  • Lembaga negara (KPK, Ombudsman, Kejaksaan, MA, MK)Mengawal kebijakan hukum dan pemberantasan korupsi.
  • NGO dan organisasi internasionalMenjalin sinergi dengan gerakan anti-korupsi global.
Bagian 07GARANSI 2025–2030

PENDIDIKAN DAN ADVOKASI

GARANSI akan menjalankan program edukasi dan advokasi berbasis data dan riset.

Program Pendidikan

  • Sekolah Anti-KorupsiPelatihan bagi mahasiswa dan aktivis tentang strategi pemberantasan korupsi.
  • Pelatihan Hukum untuk MasyarakatMeningkatkan literasi hukum di kalangan masyarakat.
  • Seminar dan Lokakarya NasionalDiskusi dengan akademisi dan praktisi hukum.

Program Advokasi

  • Pemantauan Kasus KorupsiMengawasi jalannya proses hukum.
  • Kampanye PublikMendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
  • Judicial ReviewMengajukan gugatan atas kebijakan hukum yang melemahkan pemberantasan korupsi.
Bagian 08GARANSI 2025–2030

KAJIAN DAN KERJASAMA RISET

GARANSI akan menjadi pusat kajian hukum dan kebijakan anti-korupsi dengan fokus pada:

  • Evaluasi Kebijakan Anti-KorupsiMenganalisis efektivitas regulasi yang ada.
  • Kajian Sistem PeradilanMemantau independensi lembaga hukum.
  • Riset Budaya HukumMengkaji peran budaya dalam membentuk kesadaran anti-korupsi.

Hasil kajian akan digunakan untuk:

  • Penyusunan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah dan parlemen.
  • Penguatan advokasi dan litigasi strategis.
Bagian 09GARANSI 2025–2030

MERESPON KASUS HUKUM DAN KORUPSI

GARANSI akan memberikan respons cepat terhadap berbagai kasus hukum dan korupsi melalui:

  • Pernyataan SikapMenyampaikan analisis dan rekomendasi atas kasus hukum yang terjadi.
  • Pokok-Pokok PikiranMengusulkan solusi berbasis akademik dan praktis.
  • Aksi dan KampanyeMengadakan demonstrasi, petisi, atau audiensi dengan pemangku kebijakan.

Contoh aksi yang akan dilakukan:

  • Mengawasi kasus korupsi besar dan menyampaikan laporan kepada publik.
  • Mengajukan gugatan hukum terhadap kebijakan yang tidak transparan.
  • Mendorong keterlibatan masyarakat dalam gerakan anti-korupsi.
Bagian 10GARANSI 2025–2030

PENUTUP

Program ini dirancang untuk memberikan dampak jangka panjang dalam transformasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan pendekatan pendidikan, advokasi, dan kajian strategis, GARANSI akan menjadi garda terdepan dalam mengawal keadilan dan integritas hukum di Indonesia.

Jakarta, 2025

Gerakan Transformasi Indonesia (GARANSI)

Terlibat bersama GARANSI

Kenali gerakan dan jalur partisipasinya