Berita GARANSI
Dua Kali Mangkir, KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif dalam Kasus Suap Pertanahan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kooperatif setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini.
Nusron dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Nusron dibutuhkan karena beberapa tersangka dalam perkara tersebut disebut sebagai orang kepercayaannya. Penyidik ingin memperjelas perkara itu lanjut.
Budi juga menyinggung status Nusron sebagai pejabat publik yang diharapkan memberi contoh dalam menghormati proses hukum. Namun, pemanggilan sebagai saksi bukan berarti seseorang menjadi tersangka.
“Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini,” kata Budi, Selasa (20/10).
Penyidik akan menelaah alasan ketidakhadiran Nusron. Pada panggilan Kamis (15/10), ia tidak hadir karena bepergian ke luar negeri, menurut keterangan yang disampaikan sebelumnya saat itu.
Budi menjelaskan, “Tentu ini juga menjadi bahan pengayaan oleh penyidik, ya, berkaitan dengan aktivitas yang bersangkutan yang tetap dilakukan ketika penyidik sudah jauh-jauh hari sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” katanya.
KPK menyatakan masih mempertimbangkan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan kedua dan surat perintah membawa terhadap Nusron. Keputusan akan bergantung pada perkembangan penyidikan perkara tersebut.
“Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” ujarnya.
KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
