Tag: Anti Korupsi

  • KPK Geledah 8 Lokasi Kasus BNPB, Uang, Perhiasan, dan 3 Mobil Disita

    KPK Geledah 8 Lokasi Kasus BNPB, Uang, Perhiasan, dan 3 Mobil Disita

    JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

    Penggeledahan berlangsung pada 15–19 Oktober, mencakup rumah, kantor, dan lokasi lain. Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, juga menjadi salah satu sasaran penyidik setempat.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut yang diselidiki.

    “Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil,” ujar Budi menjelaskan hasil penggeledahan itu.

    Barang sitaan akan dianalisis, sementara sejumlah pihak dimintai keterangan untuk memperjelas dugaan korupsi. Penggeledahan ini melanjutkan penyidikan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di BNPB.

    Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pada 2024–2026 BNPB menggunakan penunjukan langsung untuk sejumlah pengadaan kondisi darurat bencana agar respons lebih cepat.

    Metode tersebut ditujukan agar respons bencana berlangsung cepat. Namun, KPK menduga proses penggunaan Dana Siap Pakai melalui Rencana Kebutuhan Komando mengandung konflik kepentingan dan suap.

    Menurut KPK, dana diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB, dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham perusahaan terkait.

    “Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%)” dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar berdasarkan harga saham 13 Oktober 2026, kata Taufik.

    KPK menetapkan Bima, Richard, dan Gabriel sebagai tersangka. OTT mengamankan uang, valuta asing, dan emas Rp5,47 miliar, serta aset kripto Rp1,1 miliar dalam operasi tersebut.

    KPK membuka kemungkinan menjerat korporasi untuk menelusuri aset. “Mungkin penanganan perkara akan berkembang ke arah korporasi,” tegas Taufik; dugaan menunggu pembuktian hukum oleh proses hukum.